TUPOKSI ORGANISASI

PENDIRI
1. Kunjung Wahyudi MCS, MIP (Ketua)
2. Dr. Masdudi S.Pd, MM (Anggota)
3. Dr. M.Husnan M.Pd (Anggota)
TUPOKSI PENDIRI
Founder berperan penting dalam perusahaan/organisasi, karena visi dan misi perusahaan/ organisasi tidak lepas dari nilai-nilai Founder & Co- Founder juga harus bisa beradaptasi dan mengembangkan diri seiring dengan pertumbuhan organisasi.
TUGAS PENDIRI
- Mencetuskan ide: Menemukan ide yang bisa diterapkan Organisasi.
- Membangun rencana bisnis: Memikirkan rencana PENGEMBANGAN/ DEVELOPMENT yang matang untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan
- Menentukan produk dan layanan: Menentukan produk dan layanan yang akan ditawarkan Organisasi.
- Membentuk tim: Merekrut karyawan dan tim eksekutif yang dapat mewujudkan visi Organisasi.
- Mencari pendanaan awal: Memastikan pendanaan awal untuk menjalankan Organisasi.
- Membangun dewan direksi: Menentukan badan pengatur atau dewan direksi yang harus dimiliki Organisasi.
- Mengawasi dewan direksi: Mengawasi hubungan antara dewan direksi dengan Organisasi.
- Memimpin pengembangan produk: Mengelola pengembangan produk Organisasi.
- Mencari nasihat hukum: Mencari nasihat hukum terkait pendirian Organisasi.
- Memastikan kesuksesan perusahaan: Memastikan Organisasi sukses dan menguntungkan

PENGAWAS
1. (CALON: LANYALLA MATTALITI & Yusuf Kalla)
2. (CALON: AHY & RAFFI AHMAD)
3. (CALON: AHY & RAFFI AHMAD)
4. Prof Dr Undang Rosidin M.Pd
5. KI Tato Darmanto Reksohadi, MSi
TUPOKSI PENGAWAS
Tugas pengawas dalam suatu organisasi adalah memastikan bahwa kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana, aturan, dan anggaran dasar. Pengawas juga bertugas untuk mencegah penyimpangan, pemborosan, dan penyelewengan.
TUGAS PENGAWAS
- Melakukan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian sesuai prosedur
- Memastikan area kerja aman dan selamat
- Memastikan pekerja memahami dan mengikuti prosedur kerja
- Memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai rencana, kebijaksanaan, dan perintah
- Melakukan koordinasi kegiatan
- Melakukan klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan
- Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian organisasi
- Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan
- Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi
- Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang penting dalam organisasi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Pengawasan dapat dilakukan dengan:
- Menetapkan standar
- Mengukur kegiatan
- Membandingkan kegiatan dengan standar
- Melakukan tindakan koreksi jika diperlukan
- Melakukan kontrol sebelum kegiatan berlangsung (feedforward control)
- Melakukan kontrol saat kegiatan berlangsung (concurrent control)
- Melakukan kontrol setelah kegiatan selesai (feedback control)

PENASEHAT
1. (CALON: LANYALLA MATTALITI & Yusuf Kalla)
2. (CALON: SANDIAGA UNO – ARSJAD RASJID – HARRY TANOE – CHAIRUL TANJUNG)
3. (CALON: SANDIAGA UNO – ARSJAD RASJID – HARRY TANOE – CHAIRUL TANJUNG)
4. (CALON: SANDIAGA UNO – ARSJAD RASJID – HARRY TANOE – CHAIRUL TANJUNG)
5. (CALON: SANDIAGA UNO – ARSJAD RASJID – HARRY TANOE – CHAIRUL TANJUNG)
TUPOKSI PENASEHAT
Tugas penasehat dalam suatu organisasi adalah memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan, sedangkan tugas pembina adalah mengelola organisasi, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
TUGAS PENASEHAT
- Memberikan nasihat, petunjuk, dan bimbingan kepada pengurus organisasi
- Memberikan saran-saran perbaikan terhadap organisasi
- Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menetapkan program organisasi
- Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
- Memberikan informasi, keterampilan, dan keahlian khusus
- Memberikan bimbingan, pendidikan, dan saran di bidang keahliannya
- Memperluas jaringan organisasi
- Mempromosikan organisasi di komunitas
- Menjembatani komunikasi dan informasi antara pengurus beserta anggotanya.

PENGURUS
1. Dr M.Husnan M Pd. (Ketua Umum)
2. Kunjung Wahyudi MCS, MIP (Wakil Ketua I)
3. Dr KH Asep Dadang SH S.Pdi, MM (Wakil Ketua II)
4. Dr Rahmat Saputra MSi (Wakil Ketua III)
5. Drs M.Abdal MSi (Wakil Ketua IV)
6. Dr. Masdudi S.Pd MM (Sekretaris Umum)
7. Dr Sri Handayani M Kes. (Wakil Sekretaris)
8. Dr. Khairul Budhi M Si. (Bendahara Umum)
9. Hj Norma Hikmah S Ag M Si (Wakil Bendahara)
TUPOKSI KSB: KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA
Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan organisasi,
Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi,
Bendahara bertanggung jawab atas keuangan.
TUGAS KETUA
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
- Mengkoordinasi rapat pengurus
- Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan
- Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
- Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi
- Menandatangani surat-surat penting
- Mengevaluasi kegiatan pengurus
TUGAS SEKRETARIS
- Mengelola aspek administratif yang mendukung kegiatan organisasi
- Mengarsipkan dokumen surat
- Membuat notulensi hasil rapat
- Membuat daftar inventarisasi barang
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
- Mendampingi ketua dalam rapat
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
TUGAS BENDAHARA
- Mengelola aspek keuangan dan anggaran dana
- Bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran kas
- Membuat laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
- Bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank
- Memfasilitasi kebutuhan keuangan untuk pelaksanaan program kerja
- Mempertanggungjawabkan pengeluaran dan pendapatan secara transparan.
